Translate

Sabtu, 06 Juli 2013

Revitalisasi Pasar Parung, Bogor terkatung-katung




Proyek Pembangunan Pasar Parung, Bogor senilai Rp 46 Miliar menuai permasalahan. Pembangunannya pun menjadi terkatung-katung, sehingga merugikan beberapa pihak, terutama para pedagang yang biasa berdagang di pasar tersebut.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor pun secara tegas menyatakan jika pembangunan Pasar Parung tidak disertai Amdal. Kepala Diskominfo Kab Bogor, Tb Lutfisyam mengungkapkan, “Kalau sekelas pasar, memang wajib disertakan amdal. Hal ini terkait dengan banyaknya bangkitan-bangkitan setelah pasar itu berdiri,”.
Beliau juga mengatakan bahwa salah satu syarat pengajuan AMDAL, belum dipenuhi oleh pihak Pasar Parung, yaitu masalah kepemilikan tanah. Di lain sisi juga pihak pemborong untuk pembangunan pasar ini yaitu ini PT. Heminda Citra Lestari sudah habis Sertifikat Badan Usaha-nya (SBU). Hal ini makin menghambat proses revitalisasi bangunan pasar parung, Bogor.
Revitalisasi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada sarana dan prasarana umum di suatu daerah  Dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhannya. Amdal untuk suatu bangunan juga sangat diperlukan agar setelah pembangunan revitalisasi pasar tersebut selesai, tidak hanya memikirkan  keuntungan proyek sebesar mungkin tapi juga memperhatikan kualitas lingkungan sekitar dengan adanya usaha-usaha untuk mengurangi dampak lingkungan yang timbul.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar