4. Jelaskan pengertian lingkungan hidup menurut UU No. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup !
jawaban :
Menurut UU No. 23 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah sistem kehidupan yang
merupakan kesatuan ruang dengan segenap pengada (entity) baik pengada
ragawi abiotik atau benda (materi), maupun pengada insani, biotik
atau mahluk hidup termasuk manusia
dengan perilakunya, keadaan (tatanan Alam baca kosmologi),
daya (peluang, tantangan dan harapan) yang mempengaruhi kelangsungan
peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta kesejahteraan
mahluk hidup lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar